Ternate- Istanafm.Com: Febi Febriansyah, S.H., M.H., ketua tim Kuasa Hukum Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, usai mendengarkan Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2,8 Tahun Penjara kepada kliennya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan, Muhaimin Syarif telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK, agar dapat memuluskan bisnisnya dibidang Perizinan Pertambangan. Febi Febriansyah terlihat pasrah dengan keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor PHI Kelas 1A Ternate.
Diluar pengadilan, sejumlah awak media sudah menunggu ketua tim Kuasa Hukum mantan ketua DPD Partai Gerindra Malut itu, ketika ditanyakan terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Muhaimin Syarif, Febi Febriansyah mengatakan, “Masih ada waktu tujuh hari kedepan, namun selaku Kuasa Hukum kami pikir-pikir dulu”, ujar Febi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai Putusan Pengadilan Tipikor terhadap Perkara Muhaimin Syarif, ditunggu awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait beberapa oknum Pimpinan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dikingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara yang juga terlibat langsung dalam proses Penyuapan terhadap mantan Gubernur AGK. Dan ini telah diakui oleh oknum-oknum tersebut dihadapan persidangan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sangat disayangkan tiga orang anggota JPU KPK langsung keluar melalui pintu depan pengadilan dan pergi. Sehingga patut untuk diduga ada sesuatu dengan Penyidik KPK dalam membongkar skenario Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Maluku Utara. (Jaja On).