Next Post

KUASA HUKUM MUHAIMIN SYARIF OPTIMIS KLIENNYA DIVONIS RINGAN

c27811bc-c666-420f-911b-1ca8a1810d9b

Ternate- Istanafm.com: Alwik Juli Siregar, S.H., Kuasa Hukum Terdakwa Muhaimin Syarif, yang terseret dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyuapan itu optimis bahwa, “Kliennya akan divonis ringan oleh Majleis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate”, ujar Pengacara berdarah Batak itu.

Lebih jauh dijelaskan Alwik Juli Siregar kepada Istanafm.com pada jumat 13/12/2024 di Pengadilan Negeri Ternate usai menyampaikan Duplik di Persidangan, Alwik Juli Siregar mengatakan bahwa, “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK)  sangat tidak berdasar, karena bantuan Sosial dan Keagamaan dijadikan alasan sebagai tindakan Penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK.”

Lanjut Alwik Juli Siregar, “JPU KPK harus melihat latar belakang kasus ini, dengan menggunakan mata hati jangan sekedar tuduhan atau asumsi, ini sudah keluar dari aturan Hukum Acara Pidana di Indonesia”, tegas Alwik Juli Siregar.

Alwik Juli Siregar juga menambahkan bahwa, “Ada keanehan dipihak Penyidik KPK. Karena fakta persidangan telah terungkap secara jelas oknum-oknum yang mengaku dihadapan Majelis Hakim telah memberi suap kepada mantan Gubernur Malut AGK, namun tidak ditahan atau dijadikan tersangka. Aneh dengan sikap Penyidik KPK”, ujar Alwik Juli Siregar.

Namun sekalipun JPU KPK tetap bertahan dengan argumentasi bahwa, “Bantuan Sosial dan Keagamaan yang diberikan oleh klien mereka, dijadikan alasan oleh JPU untuk menjerat terdamwa Muhaimin Syarif dengan Pasal Penyuapan. Tetapi, Kuasa Hukum Terdakwa optimis Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, ujar Alwik Juli Siregar. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11