Next Post

Kuasa Hukum: Putusan Praperadilan Warga Maba Sangaji Tak Adil

3589214a-8c31-4fae-b1e2-b97a91caea2a

Ternate – istanafm.com. Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh 11 warga Maba Sangaji melalui Kantor Hukum Suarez & Associates melawan Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 16 Juni 2025, berakhir dengan hasil yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Total terdapat lima permohonan praperadilan. Permohonan pertama tercatat dalam perkara Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Sos atas nama Jamaludin Badi dan kawan-kawan. Termohon adalah Polda Maluku Utara, yang menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 jo Pasal 162 UU Minerba. Kejadian ini berlangsung pada 18 Mei 2025. Namun, permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim karena alasan kompetensi relatif.

Empat perkara lainnya—atas nama Indrasani Ilham, Sahil Abubakar, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin—berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP yang terjadi pada 18 April 2025. Dalam keempat perkara itu, tiga permohonan dikabulkan sebagian, dan satu ditolak seluruhnya. Termohon dalam perkara ini adalah Polsek Maba Selatan.

Kuasa hukum menilai bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para warga dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

“Persidangan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang seharusnya menjadi perhatian hakim sebelum menjatuhkan putusan,” ujar salah satu kuasa hukum dari Suarez & Associates pada Selasa, 17 Juni 2025.

Mereka juga menyesalkan putusan dalam perkara Nomor 01 yang dianggap ultra petita, lantaran hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena alasan kompetensi relatif tanpa ada keberatan (eksepsi) dari pihak termohon dalam jawabannya tertanggal 10 Juni 2025.

“Hakim tidak seharusnya memutus melebihi yang dimohonkan, apalagi tanpa dasar keberatan dari termohon,” kata mereka.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini, Hengky Pranata Simajuntak, ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mereka menilai putusan hakim sarat kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan.

Meskipun sebagian permohonan dikabulkan, seperti terhadap Indrasani Ilham, Nahrawi, dan Alaudin—yang menyatakan penangkapan tidak sah—hakim tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka sah. Artinya, meski ada kemenangan formil, para tersangka tetap ditahan dan proses hukum tetap berlanjut.

“Kondisi ini sangat memberatkan keluarga mereka di kampung. Anak-anak, istri, dan orang tua mereka kini kehilangan tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum.

Sebelas warga Maba Sangaji ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai aksi mempertahankan tanah dan hutan adat yang diklaim sebagai wilayah adat mereka. Aksi itu dilakukan untuk menolak penggusuran oleh PT Posision. Aktivitas perusahaan tersebut juga disebut merusak lingkungan, mengubah warna dan rasa air sungai hingga tidak layak konsumsi.

Menurut kuasa hukum, tindakan warga merupakan bentuk pembelaan lingkungan dan hutan adat yang seharusnya dilindungi oleh prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini melindungi warga dari tuntutan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik, termasuk lingkungan.

“Kami akan mempersiapkan pembelaan terbaik dalam sidang pokok mendatang di Pengadilan Negeri Soasio. Kami juga akan menghadirkan ahli hukum pidana, hukum lingkungan, dan hukum adat untuk memberikan keterangan ahli,” tegas tim hukum Suarez & Associates.

Mereka berharap, sidang pokok nantinya dipimpin oleh hakim yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik, seperti Bangalore Principles of Judicial Conduct, demi menghadirkan putusan yang memenuhi rasa keadilan. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11