Next Post

KUASA HUKUM YULIN : PROSES HUKUM TETAP JALAN DEMI KEADILAN

4386140c-97a5-432f-b344-f09f96ee6bb1

Ternate- Istanafm.com. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Agriati Yulin Mus Kaders Partai Golongan Karya (Golkar) ini, masuk Ranah Hukum karena korban merasa dirugikan atas tuduhan anak Wakapolres Kabupaten Pulau Taliabu yang menyerang kehormatan korban melalui Akun Media Sosial (FB), terkait dugaan Perselingkuhan antara korban bersama ayahnya (Wakapolres Taliabu) yang lagi ramai diperbincangkan.

Terkait dengan Postingan Dini Apriliana Eka (Anak Walpolres) Taliabu, Kuasa Hukum Agriati Yulin Mus angkat bicara. Hairun Rizal, S.H., M.H., Praktisi Hukum dari Peradi Maluku Utara yang merupakan Kuasa Hukum korban, dalam siaran persnya kepada Istanafm.com pada Rabu 26/02/2025 dikediaman korban di Jalan Mononutu Ternate menjelaskan bahwa, “Laporan Pencemaran nama baik kliennya (korban) Agriati Yulin Mus, yang notaben adalah Ketua Fraksi Partai Golkar pada DPRD Provinsi Maluku Utara, laporan resminya telah kami layangkan ke Reskrimsus Polda Maluku Utara dan tanda Bukti Laporan dengan No.STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS, yang diterima Kuasa Hukum korban pada Selasa 25/02/2025.”

Lebih jauh dijelaskan Hairun Rizal bahwa, “Dilihat dari konten yang disebarkan terlapor, jauh dari unsur kebenaran dugaan Perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan terlapor terhadap korban. Jika percakapan dalam rekaman itu yang dijadikan alasan terlapor sebagai bukti Perselingkuhan, maka ini sudah bertentangan dengan Norma Hukum. Karena dari sisi pembuktian itu sangat jauh dari makna yang tersirat dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dan sudah pasti penyebaran konten yang dilakukan oleh Terlapor sudah melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik”, ujar Kuasa Hukum korban, Hairun Rizal.

Hairun Rizal juga menambahkan bahwa, “Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. Pelanggaran pertama terkait pencemaran nama baik korban dan pelanggaran kedua menyangkut Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana Terlapor telah menyebarkan berita bohong untuk menyerang kehormatan korban baik secara pribadi maupun dalam konteks keluarga. Dan kedudukan korban selaku Wakil Rakyat”, tegas Kuasa Hukum Agriati Yulin Mus.

Dan dari penyebaran konten yang disebar luaskan ke Media Sosial oleh Dini Apriliana Eka, dengan nama akun Fasebook Aindiny Apriani, maupun pada aku  Instagram dan akun Tiktok milik Terlapor, serta keterangan pers Terlapor yang terpublikasi dibeberapa media masa, membuat korban secara psikologis sangat terguncang dengan tuduhan Terlapor yang tidak berdasar itu”, tegas Kuasa Hukum Korban. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11