Next Post

LANGKAH POLITIK BAKAL CALON GUBERNUR YANG TERSERET KASUS KORUPSI TERASA BERAT DI PILKADA MALUT 2024

82e5c7bf-c14d-4b96-bf59-75832bb67057

Istanafm.com Ternate. Bakal Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku Utara, yang berkeinginan Maju bertarung di Kanca Politik menjelang Pilkada serentak di Maluku Utara sebagai Bakal Calon Gubernur ataupun Wakil Gubernur, yang terseret Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, ibarat Menarik Bambu dari Ujung. Karena harus menyiapkan berbaggai berbaagai persyaratan untuk bisa dibuktikan ke publik bahwa masa Hukumannya tidak sampai lima tahun.

Mochtar Alting Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam siaran Persnya kepada Media ini Kamis 25/07/2024 menegaskan bahwa, “jika yang bersangkutan (Bakal Calon) Gubernur atau Wakil Gubernur yang terseret masalah hukum terkait dengan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, yang sudah mendapat Putusan Pengadilan diatas lima tahun itu tidak bisa mengikuti proses Pencalonan. Namun masih ada ruang jika selama masa Kepidanaan itu pada masa jedah, apakah sudah melebihi Lima tahun atau tidak. Dan Bakal Calon tersebut harus mempublikasikan ke Publik melalui Media Massa, dan juga meminta keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dimana yang bersangkutan menjalani Hukuman Padana (Kurungan Badan) kata Mochtar Alting.

Ketika ditanyakkan kembali terkait dengan Anggaran Pilkada Serentak di Maluku Utara. “Mochtar Alting menjelaskan bahwa untuk 10 Kabupaten Kota itu baru Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepukauan serta Provinsi yang Anggaran Pilkada nya sudah mencapai 100 persen. Sementara Kabupaten Halmahera Utara baru 40 Persen dan Halmahera Barat 19 Persen. Kabupaten Kota lain belum ada kejelasan hingga hari ini kata Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11