Next Post

Larangan Ojek dan Taksi Online di Pelabuhan

681b977a-cb43-41cd-8034-dd1e48f2a54c

Ternate – istanafm.com. Spanduk bertuliskan “Angkutan online berbasis aplikasi dilarang menjemput penumpang di sekitar Pelabuhan Speedboat Kota Baru!” kembali terpasang di depan Pelabuhan Kota Baru, Ternate Tengah, sejak beberapa hari terakhir.

Ketua Pengemudi Mobil Pangkalan Pelabuhan Kota Baru, Amzah Hamisi, mengatakan bahwa spanduk tersebut dipasang atas inisiatif bersama para pengemudi ojek dan mobil pangkalan yang beroperasi di kawasan pelabuhan.

“Tarif mereka (ojek dan taksi online) sangat rendah, bisa di bawah Rp30 ribu untuk rute dalam kota. Bahkan ada yang hanya sekitar Rp10 ribu, bersaing dengan mobil mikro,” ujar Amzah saat ditemui pada Selasa, (3/62025).

Menurutnya, keberadaan ojek dan taksi online sangat memengaruhi pendapatan para pengemudi konvensional yang menggunakan sistem antrean untuk melayani penumpang.

“Kami di sini pakai sistem antrean. Kalau mereka langsung ambil penumpang, kami tidak kebagian,” tegasnya.

Sementara itu, Ato, salah satu pengemudi ojek pangkalan, menilai bahwa ojek dan taksi online tetap boleh mengambil penumpang di sekitar Pelabuhan Kota Baru, namun harus dari jarak tertentu.

“Silakan ambil penumpang, tapi minimal dari jarak 500 meter. Jadi, penumpang harus berjalan kaki sejauh itu,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kota Ternate, Fachrul Rozy, belum memberikan tanggapan terkait pemasangan spanduk pelarangan sepihak tersebut, meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11