Next Post

LBH GP Ansor Malut Desak Polda Usut Menyeluruh Kasus Frans Panginan

1000529570

Ternate – istanafm.com. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mengusut perkara yang menjerat Frans Panginan secara menyeluruh.

Selain dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang disangkakan kepada Frans, penyidik diminta menelusuri legalitas solar yang digunakan PT Buana Maritim Sejahtera (BMS).

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara sekaligus kuasa hukum Frans Panginan, Zulfikran A. Bailussy, mengatakan penyidikan seharusnya tidak berhenti pada dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, penyidik juga perlu memeriksa mekanisme pengadaan BBM, asal-usul solar, serta dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang kami minta adalah penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap,” kata Zulfikran dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca juga: Pelni Ternate Akui Loket Tiket Terlambat Dibuka, Bantah Tudingan Berbohong

LBH GP Ansor mengungkapkan, sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, Frans Panginan bersama sembilan awak kapal telah dipertemukan dengan pihak PT BMS di Kantor Polairud Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai yang mengatur mekanisme penggantian kerugian melalui pemotongan gaji, premi, hingga hasil kerja awak kapal.

Frans Panginan mengaku menerima dan menandatangani kesepakatan tersebut karena meyakini persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan berlanjut ke proses pidana.

“Saat itu kami percaya persoalan telah selesai secara damai. Kami menjalankan seluruh isi kesepakatan, termasuk mengganti kerugian melalui pemotongan gaji, premi, dan hasil kerja kami. Namun setelah seluruh proses itu dijalankan, justru perjanjian tersebut dijadikan dasar untuk melaporkan kami dalam perkara pidana,” ujar Frans.

Menurut LBH GP Ansor, keberadaan perjanjian damai itu penting diperiksa karena berkaitan dengan mekanisme pengakuan, pembayaran ganti rugi, dan hubungan hukum antara perusahaan dengan para pekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun LBH GP Ansor, delapan awak kapal disebut telah membayar ganti rugi sekitar Rp196,96 juta, sedangkan kapten kapal membayar sekitar Rp128,65 juta. Total pembayaran yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp325,62 juta.

Baca juga: Rektor IAIN Ternate Berharap Alih Status Menjadi UIN Masuk Prioritas Kementerian Agama

Selain itu, perusahaan disebut masih menahan premi pekerja sekitar Rp20 juta dan gaji awak kapal bulan April sekitar Rp49,6 juta. Menurut perhitungan Frans, nilai yang telah diterima atau masih berada dalam penguasaan perusahaan mencapai sekitar Rp395,22 juta. Frans juga mengklaim gajinya selama tiga bulan tujuh hari senilai sekitar Rp28,95 juta masih ditahan perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan melalui surat pemanggilan disebut menyatakan kehilangan sekitar 60 ton BBM dengan nilai kerugian sekitar Rp950 juta. LBH GP Ansor menilai angka tersebut perlu diuji melalui audit penyidikan, termasuk metode penghitungan volume BBM yang dinyatakan hilang, dasar harga yang digunakan, serta besaran ganti rugi yang telah diterima perusahaan.

LBH GP Ansor juga meminta penyidik menelusuri legalitas BBM yang digunakan PT BMS. Menurut keterangan Frans, harga perolehan solar yang disampaikan perusahaan berada pada kisaran Rp15 ribu per liter. Karena itu, penyidik diminta memverifikasi asal-usul BBM, legalitas pemasok, mekanisme distribusi, hingga dokumen pendukung pengisian bahan bakar.

Frans juga mengaku selama bekerja tidak pernah mengetahui adanya pemberitahuan maupun pengawasan dari Syahbandar saat pengisian BBM kapal. Menurut LBH GP Ansor, hingga kini perusahaan juga belum memperlihatkan dokumen bunker, asal-usul BBM, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan pengisian bahan bakar tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pada 13 Juni 2026, LBH GP Ansor Maluku Utara telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan solar yang legalitasnya perlu ditelusuri dalam operasional armada PT BMS.

Menanggapi hak jawab PT Buana Maritim Sejahtera melalui Maria Kimang yang menyatakan seluruh BBM perusahaan legal dan dapat dipertanggungjawabkan, Zulfikran mengatakan pihaknya menghormati pernyataan tersebut. Namun, menurut dia, benar atau tidaknya dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati hak jawab perusahaan. Namun jika seluruh BBM yang digunakan memang legal, hal itu tentu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh aparat penegak hukum. Yang kami minta hanyalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada satu sisi perkara,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11