Ternate- Istanafm.com. Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh RA salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate, yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tabam Kecamaran Ternate Utara, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Ternate yang dibekap oleh Tim Resmob Polda Maluku Utara, di Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate Selatan pada Kamis 17/04/2025 saat tiba dari Sofifi.
Saat diamankan RA langsung dibawa ke Polres Ternate untuk di interogasi Tim Penyidik. Dari hasil pengembangan ternyata RA melakukan aksinya didua lokasi yang berbeda. Yakni Kompleks Perikanan Nusantara IV Bastiong Ternate dan Pantai Falajawa Kelurahan Muhajirin Ternate Tengah.
Hal ini terungkap saat Konfrensi Pers didepan Mapolres Ternate pada Rabu 23/04/2025, yang dihadiri langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., Wakapolres Ternate Kompol Kurniawan H. Barmawi dan AKP. Widya Bhakti Dira Kasat Reskrim Polres Ternate.
Dalam Jumpa Pers tersebut selain Kapolres Ternate, Wakapolres dan juga Kasat Reskrim, Pelaku RA yang menggunakan baju tahanan berwarna Orange, dengan memakai Celana panjang warna hitam serta menggunakan penutup wajah dengan tangan terborgol, ikut dihadirkan bersama Barang Bukti (BB) Handphone dari berbagai Merek dengan jumlah sebanyak Sebelas buah Handphone.
Kapolres Ternate dalam siaran Persnya menegaskan bahwa, “Pelaku akan diancam dengan Pasal 363 dan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal Tujuh Tahun Penjara,” ujar Kapolres.
Lanjut AKBP. Anita Ratna Yulianto bahwa, “semua Barang Bukti untuk sementara dipinjamkan Penyidik, guna melengkapi Penyelidikan dan akan dikembalikan kepada Pemilik,” ujar Kapolres. Dan Penyidik sudah menetapkan Status Tersangka kepada Pelaku Pada tanggal 18/04/2025.
“Namun Penyidik masih terus melakukan pengembangan Kasus Pencurian ini, kemungkinan masih ada korban lainnya,” jelas Kapolres menutup Konfrensi Pers. (Jaja On).