Ternate- Istanafm.com. Mantan Bupati dua periode di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, rupanya kebal hukum. Bahkan Aliong Mus memilih mengikuti Musyawarah Daerah ke VI Partai Golkar pada Minggu 12/04/2026, dan melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta pada Senin 13/04/2026 dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tanpa alasan yang jelas.
Aliong Mus yang terseret dalam kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Tikong-Puleng senilai 7,3 Miliar Rupiah, yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama tahun 2022 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Pulau Taliabu. Dan juga proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan di Desa Tikong- Nunca Butas, pekerjaan lanjutan senilai 10, 9 Miliar Rupiah. Sumber Dana APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa, kedua proyek fisik tersebut terbengkalai hingga saat ini.
Namun sangat disayangkan Aliong Mus yang sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan dijadwalkan akan diperiksa kembali, tetapi sangat disayangkan Mantan Bupati Kabupaten Pulau Talibu dua periode itu mangkir lagi dari panggilan penyidik untuk yang ketiga kalinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari melalui Kasi Pengkum dan Humas Kejati Maluku Utara M. Matulessy., S.H., M.H., saat dihubungi Istanafm.com Senin 13/04/2026 tidak berada diruang kerjanya. Sehingga sampai berita ini dipublikasikan Istanafm.com tidak dapat mengonfirmasi lebih lanjut terkait pemeriksaan lanjutan Aliong Mus.(Jaja On).