Ternate- Istanafm.com: Proses Persidangan Kasus Gratifikasi, Penyuapan dan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, dengan Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghank Kasuba. Lc., terakhir berakhir dengan dijatuhkan vonis 8 tahun kurungan badan, disertai denda Rp 300.000.000., dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 109,056,827,500 ( Seratus Sembilan Miliar Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan 90,000 US Dollar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, S.H., M.H., dan didampingi empat Hakim Anggota, serta dua Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh lima orang Jaksa senior KPK dipimpin oleh Rio Viranika Putra, sedangkan Terdakwa AGK didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yang diketuai H. Umar, S.H., dan partner.
Informasi yang dikutip oleh Istana FM dari Jurnalone.id menjelaskan bahwa, “Kadar Noh sebelum menjatuhkan vonis, terlebih dulu membacakan Putusan Majelis Hakim, yang didalamnya menerangkan dengan jelas, bahwa Terdakwa AGK mantan Gubernur Maluku Utara, telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan serangkaian Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi dan Pencuciang Uang (TPPU). Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun, Denda Rp 300.000.0000 dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 109.056.827.500, serta USD90.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membaya uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.”
Dalam putusan Majelis Hakim juga telah ditegaskan bahwa, “Pasca putusan ini selama 1 bulan kedepan Terdakwa AGK, tidak mampu untuk mengembalikan uang pengganti, maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate akan melakukan penyitaan seluruh harta milik Terdakwa, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dan hasil Penyitaan itu jika tidak mengcukupi nilai nominal dari uang pengganti, maka terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan baran selama 3,6 tahun,” tegas Kadar Noh, S.H., M.H., dalam membacakan putusan di Persidangan Tipikor yang terbuka untuk umum ini.
Sampai berita ini dipublikasikan, Istana FM belum mendapat konfirmasi dari ketua tim Kuasa Hukum Terdakwa, untuk mengonfirmasikan lebih lanjut terkait upaya hukum selanjutnya dari Kuasa Hukum Terdakwa atas Putusan Majelis Hakim. (Jaja On).