Next Post

MANTAN GUBERNUR MALUT DITANYA SOAL JUMLAH AJUDAN DIMASA PERIODE KEDUA

dba0bf4e-d302-4e0b-8108-d6bfec56ecf4

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan tanpa saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya menghadirkan Terdakwa KH. Abdul Gani Kasuba. Lc Mantan Gubernur Maluku Utara dua Periode itu, di Persidangan pada Pengadilan Tipikor Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate Kamis 01/08/2024.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH, didampingi Empat Anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. JPU KPK dihadiri lima orang Jaksa Senior KPK yang dipimpin oleh Ketua Tim JPU KPK Rio Viranika Putra, dan Terdakwa AGK didampingi Kuasa Hukumnya Junaidi Umar dan Partner.

Terlihat dalam Persidangan yang terbuka untuk umum ini, Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH merayakan kepada Terdakwa AGK, bahwa selama menjabat pada Periode kedua sejak Januari 2019 hingga Desember 2023, ada berapa orang Ajudan tanya Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa KH. Abdul. Gani Kasuba. Lc menjawab bahwa, ada beberapa orang ajudannya yakni, Ramadhan Ibrahim, Husri Lelean Anggota TNI, Wahidin Tahmit Anggota Polri, Zaldi Kasuba, dan Rahmat Ibarahim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seputar Nomor Rekening AGK yang dipegang oleh Mantan Ajudannya, AGK menjelaskan bahwa terkait Nomor Rekening hanya dua yang dipegang oleh Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Kalau Nomor Rekening yang dikuasai oleh Wahidin Tahmit bersama Istri sirihnya atas nama Sindi Claudia, dan Lainnya itu tidak diketahui yang Mulia kata AGK dalam Persidangan.

AGK saat duduk di kursi Terdakwa terlihat pucat karena kondisi kesehatan yang sudah tidak fit, ditambah dengan faktor usia terlihat pasrah menghadapi kenyataan yang sedang dihadapinya, akibat terseret dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel, maka terbongkarlah semua aliran dana yang masuk Ke berbagai Rekening, yang diketahui sebagai Uang Suap (Gratifikasi), baik dari Pejabat di Pemprov Maluku Utara, maupun Investor dan Rekanan.

Bahkan AGK juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU). Sampai berita ini di Publikasikan AGK masih terus menjalani Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor, dengan agenda masih dalam tahapan Pemeriksaan saksi-saksi pada Persidangan Rabu 0708/2024 mendatang. Dan Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH. Langsung menutup Persidangan. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11