Next Post

MANTAN KADIKBUD MALUT SEMAKIN TERSUDUT DI PERSIDANGAN

d09a03d0-fabe-4558-8b9e-359858be91ec

Ternate- Istanafm.com: Persidangan lanjutan Kasus Penyuapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakub akan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilaan Negeri Ternate rabu 09/10/2024 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun Istana FM dari Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ternate kamis 03/10/2024 Kadar Noh, S.H., menjelaskan bahwa, “Sidang mantan Kadikbud Malut akan kembali digelar rabu pekan depan dengan  Agenda pemeriksaan saksi-saksi”, kata Kadar Noh.

Ditempat terpisah Istana FM juga sempat menghimpun informasi dari sumber off the record   yang menjelaskan bahwa, “Pengangkatan kembali Drs. imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan adalah inprosedural, karena selain dipaksakan oleh mantan Gubernur Malut AGK, pengangkatan kembali mantan Kadikbud Malut untuk menduduki jabatan yang sama tanpa melalui prosedur uji kompetensi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak pada jabatan tersebut. Dan ini terbukti dalam keterangan saksi Drs. Hi. Miftah Bay Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara saat memberikan kesaksian pada rabu 02/10/2024 dihadapan Majelis Hakim Tipikor”, kata sumber.

Bahkan dalam keterangan saksi Kepala BKD Malut Drs. Hi. Mifta Bay, bahwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK memerintahkan dirinya untuk membuat Surat Keputusan (SK) atas nama Drs.Imran Yakub pada jabatan Kadikbud tahun 2019. Namun ada keanehan dalam pengangkatan yang bersangkutan, namun sebagai bawahan Kepala BKD tidak bisa berbuat banyak,  jelas sumber yang mengutip ucapan saksi Kepala BKD Malut saat memberikan keterangan di Persidangan kemarin”, kata sumber. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11