Ternate- Istanafm.com: Setelah menjalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan, yang dilaakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakub, akan menjalani sidang kedua rabu 02/10/2024 di Pengadilan Tipikor Ternate bersama mantan Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.
Informasi yang berhasil dihimpun Istana FM di Pengadilan Negeri Ternate senin 30/09/2024 dari salah satu staf pada bagian Humas PN Ternate menjelaskan bahwa, “Kedua terdakwa akan menjalani persidangan lanjutan pada Rabu mendatang.”
Ketika ditanyakan kembaali apakah pada persidangan lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara juga akan dihadirkaan sebagai saksi. Sumber off the revord menjelaskan bahwa, “Itu kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun sumber Istana FM juga menjelaskan bahwa, “Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK akan kembali dihadirkan. Seperti kepala BKD Malut maupun Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara terkait jual beli jabatan di lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara”, kata sumber. ( Jaja On).