Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, kembali digelar pada rabu 13/11/2024, di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Ternate Kelas 1A, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., dan didampingi dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Aziz, S.H., dan tiga rekan Jaksa Senior KPK. Sementara terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu didampingi oleh tujuh orang kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Febi Febriansyah, S.H.
Enam orang saksi yang dihadirkan diantaranya Hasim mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Patrik Lois Wiraswasta, Athasudin Dailay pihak Swasta, Yusuf Lasinta Pihak Swasta, dan Stanley Radiation. Dari ke-enam orang saksi tersebut, mantan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara Hasim yang lebih banyak dicecar dengan pertanyaan seputar prosedur perizinan WIUP.
Saksi Hasim saat JPU KPK Aziz, S.H., menanyakan terkait Izin WIUP yang dikeluarkan untuk WIUP 12 dan 13 dengan luas wilayah menjadi 34 blok yang ada diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara. Apakah perizinan WIUP itu sudah sesuai prosedur tanya JPU. Hasim menjelaskan bahwa, “Dokumen perizinan WIUP yang diajukan oleh terdakwa Muhaimim Syarif alias Ade Ucu itu tidak sesuai naskah”, kata Hasim.
Aziz, S.H., JPU KPK juga menanyakan kepada saksi mantan Kadis ESDM bahwa, “Apakah saksi juga pernah bertemu dengan mantan Gubernur Malut AGK. Saksi Hasim memjelaskan bahwa benar saat pertemuannya dengan AGK ada terdakwa Muhaimin Syarif dan anak AGK M.Thoriq Kasuba”, ujar saksi.
Sampai berita ini dipublikasikan, sidang masih terus dilanjutkan dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi-saksi secara maraton di persidangan, dan direncanakan akan berlangsung hingga malam hari”, kata ketua Majelis Hakim Budi Setiawan saat menskorsing waktu Persidangan. (Jaja On).