Next Post

Mantan Napi Tidak Diakomodir Sebagai Caleg

17A49F5E-0293-45A5-B9BD-6A0B2F90536A

TERNATE, ISTANA FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tidak bakal mengakomodir Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana yang terseret kasus Korupsi dan putusan hukumannya diatas lima tahun.

Hal itu ditegaskan, Buhari Mahmud, Komisioner KPU Maluku Utara, Selasa (29/8/2023) dikantor KPU Malut.

“Apabila ada Caleg mantan Narapidana yang masuk dalam DCS itu terpidana yang dihukum kurungaan badan dibawah lima tahun,”jelasnya.

Ditambahkan, dua katagori mantan Narapidana, yakni Narapiudana yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi dan mantan Napi yang terseret Kasus Politik yang menentang Pemerintah, maka yang bersangkutan harus melengkapi dokumen syarat calon dengan berbagai keterangan, baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

Sementara itu, caleg yang telah memasukan berkasnya ke KPU Malut di semua Partai Politik telah diverifikasi oleh Tim KPU.

“dilakukan secara teliti semua berkas Calon, baik untuk DPRD, DPD RI dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Dikatakan, nama-nama Caleg yang sudah dipublikasikan ke Publik yang masuk dalam DCS, itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU tahun 2003.

“Sampai saat ini, hasil verifikasi hingga KPU mengumumkan nama-nama bakal caleg anggota DPD RI, DPRD Provinsi Makuku Utara, pada DCS itu sudah final dan KPU bekerja secara profesional dan transparan,” kata Hi. Buhari. (Jaja on)

 

 

Editor: Team

Reporter: Fajarudin Limau

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11