Ternate- Istanafm.com. Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Ternate Tengah, telah menerapkan aturan yang harus mendapat dukungan penuh dari selurih elemen masyarakat. Aturan yang telah ditetapkan oleh KUA Ternate Tengah mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Negara melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan aturan tersebut KUA Ternate telah menetapkan aturan secara tegas, khususnya bagi pasangan calon Suami Istri yang mau Menikah. Khususnya diwilayah Hukum KUA Ternate Tengah, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pengantin adalah mendapatkan surat ijin bebas Narkotika dari BNN Provinsi Maluku Utara.
Rusdi., S.Hi Kepala KUA Ternate Tengah kepada Istanafm.com Kamis 10/09/2026 menegaskan bahwa, jika pasangan Calon Suami Istri yang hendak menikah diwilayah Kecamatan Ternate Tengah. Maka salah satu syarat Administrasi yang harus dilengkapi adalah bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi Malut, ujar Usdat Rusdi.
Lanjut Ustat Rusdi, jika calon penganting belum mendapat surat keterangan bebas Narkoba, maka usai pernikahan Buku Nikah belum bisa dikeluarkan sebelum melengkapi Administrasi, tegas Rusdi.
Rusdi juga mengatakan bahwa, syarat dan upaya Negara melalui BNN dan seluruh instansi terkait, bertujuan untuk membasmi Narkotika dari kehidupan Remaja, kata Rusdi. (Jaja On)