Halmahera Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dinilai lalai dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan masyarakat Maluku Utara terhadap maraknya penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua LSM Lira Maluku Utara, Said, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejagung yang telah memberikan perhatian serius pada isu tambang ilegal di berbagai daerah. Namun, ia menekankan bahwa apresiasi saja tidak cukup.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret, bukan sekadar instruksi yang berujung pada fatamorgana.
“Kejagung jangan hanya sebatas memberikan peringatan. Harus ada tindakan nyata kepada oknum Kejati dan Kejari serta para penegak hukumnya yang lalai. Jika perlu, oknum-oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya,” tegas Said.
Menurut Said, hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ia menilai bahwa penegakan hukum di tingkat daerah, khususnya terkait tambang ilegal, masih berjalan lamban.
Padahal, dasar hukum untuk menindak tegas para pelaku sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang dan memberikan ancaman pidana bagi perusak lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga memberikan wewenang besar kepada Kejaksaan untuk menindak pidana tertentu.
Pasal 30 dari undang-undang tersebut secara spesifik mengatur kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana.
Lebih lanjut, Said menyoroti Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Kejaksaan yang terbukti tidak menjalankan tugasnya.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para pejabat Kejati dan Kejari di Maluku Utara untuk tidak bertindak dalam memberantas mafia tambang ilegal. Mandat dan kewenangan sudah jelas di tangan mereka,” tegasnya.
Desakan ini tidak hanya mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya penanganan kasus, tetapi juga menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan ketegasannya.
Dengan menerapkan sanksi yang tegas, Kejagung diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada oknum jaksa yang lalai, tetapi juga kepada para pelaku tambang ilegal itu sendiri.
Langkah ini krusial untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga Maluku Utara. (Dhani)