Next Post

Menteri ATR/BPN dan Ketua Komisi II Didesak Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

2c1b5fcd-1b07-44dd-84c3-de315414090b

Ternate- Istanafm.com. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair Ternate, Maluku Utara, kembali mendesak pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan ujar Oresiden BEM UNKHAIR Ternate, pada Sabtu 23/08/2025 kepada Istanafm.com.

Desakan itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda yang saat ini berkunjung ke Maluku Utara.

Presiden BEM Unkhair M. Fatahuddin Hadi mengatakan, 11 warga ini adalah pejuang lingkungan yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat dan protes terhadap aktivitas PT Position yang merusak lingkungan, tanah warga.

Fatahuddin menegaskan, kasus ini bukan semata persoalan hukum pidana tetapi berakar pada konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan oleh Negara.

“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana. Sementara, perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi. Kami mendesak Menteri ATR dan Komisi II DPR untuk tidak tutup mata. Ini adalah kegagalan reforma agraria,” tegas Fatahuddin, Sabtu 23/08/2025.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Oleh karena itu, masyarakat Maba Sangaji yang telah lama hidup dan mengelola tanah mereka juga memiliki hak yang sama.

“Sementara kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat,” tukasnya. Fatahuddin Hadi mengatakan, 11 warga ini adalah pejuang lingkungan yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat dan protes terhadap aktivitas PT. Position yang merusak lingkungan, tanah warga.

Fatahuddin menegaskan, kasus ini bukan semata persoalan hukum pidana tetapi berakar pada konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan oleh negara.

“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana. Sementara, perusahaan yang merusak lingkungan justru dilindungi. Kami mendesak Menteri ATR dan Komisi II DPR untuk tidak tutup mata. Ini adalah kegagalan reforma agraria,” tegas Fatahuddin, Sabtu (23/8).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Oleh karena itu, masyarakat Maba Sangaji yang telah lama hidup dan mengelola tanah mereka juga memiliki hak yang sama.

“Sementara kehadiran tambang dinilai mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat tegas Fatahudin Hadi. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11