Jakarta- Istanafm.com. Mahkama Konstitusi (MK) telah menetapkan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2029 mendatang. Dalam Putusan MK tersebut, sebagaimana yang dilansir oleh Sindonews beberapa waktu lalu.
Dalam Putusan MK tersebut telah dijelaskan secara detail. Bahwa Pemilihan Calon Presiden, DPR RI, DPD RI itu dipisah dengan Pemilihan Calon Anggota Legislatif, ditingkat Daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilu yang biasanya terdapat lima Kotak Suara, kini berkurang menjadi tiga Kotak Suara. Sesuai dengan Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai 2029.
Keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional).
Dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakilwali Kota (pemilu daerah atau lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum, yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Hal itu tertuang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, (26/6/2025). Oleh Majelis Hakim Mahkama Konstitusi. (Jaja On)