Next Post

MOBIL DINAS GUB. MALUT GANTUNG PAJAK HINGGA 58.354.150

d6f5a22a-6be1-4445-9264-6238ca6ffe9b

Sofifi- Istanafm.com: Upaya Pemerintah Derah Provinsi Maluku Utara, untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kenderaan Bermotor, bakal tidak mencapai target.

Hal ini bisa di buktikan dengan tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur Maluku Utara hingga Bulan Agustus tahun 2024, belum juga melunasi tunggakan Pajak Mobil Dinas sebesar Rp. 58.354.150. informasi tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur Malut ini Media ini mengutip dari Laman resmi Dispenda Provinsi Maluku Utara Kamis. 01/08/2024.

Ditempat terpisah Kepala UPTD Samsat Ternate Yuni Marlina Soamole, saat dihubungi Media ini di Kantor Samsat Ternate, namun Kepala UPTD Samsat tidak berada dikantornya kata salah satu staf di Kantor UPTD Samsat Ternate.

Kepala Dispenda Provinsi Maluku Utara Hj. Zainap Alting saat dihubungi Media ini Melui WhastApp, untuk mengkonfirmasi terkait tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur hingga berita ini dipublikasikan tidak merespon pesan singkat yang dikirim Media ini melalui WhastApp.

Usman Karim salah satu warga Kota Ternate yang juga Tokoh Pemerhati Pembangunan Daerah Maluku Utara, kepada Media ini menjelaskan bahwa, untuk meningkatkan PAD di daerah ini, Dispenda Provinsi dan Kabupaten Kota harus tegas kata Usmaan Kmarin.

Lebih jauh dijelaskan Usmaan Karim akibat dari lemah nya pengawasan dalam penertiban Pajak Kenderaan Bermotor. Daerah dirugikan bisa sampai Milyaran Rupiah.

Usman Karim juga menduga kemungkinan semua Mobil Dinas milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, bila ditertibkan banyak yang belum Lunasi Pajaknya, termasuk Mobil Dinas Wakil Gubernur, maupun Sekertaris Daerah dan Pimpinan OPD kata Usman Karim dengan nada kecewa. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11