Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A pada selasa 03/12/2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara itu dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif yang dihadiri oleh tiga orang kuasa hukumnya yang diketuai oleh Mustakim La Dee, S.H., dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Lobi Pengadilan Negeri Ternate, Mustakim La Dee mengatakan bahwa, “Kuasa hukum akan menyampaikan Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya sesuai dengan fakta yang terungkap dari sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di Persidangan”, kata Mustakim.
Lanjut Mustakim bahwa, “Kuasa Hukum Terdakwa optimis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate akan memutuskan perkara ini dengan bijak, serta mempertimbangkan asas keadilan. Sehingga tuntutan JPU KPK akan ada keringanan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis nanti”, jelas Mustakim La Dee. (Jaja On).