Ternate, Istana FM – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Non Aktif KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. Dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara beserta dua orang dari pihak Swasta yakni Stefi TOMAS dari Harita Nikel dan Kristian Waisang Rekanan asal Halmahera Utara.
Sidang lanjutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel F. Tampubolon, SH., didampingi empat Hakim Anggota dan dua orang Panitera Pengganti.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri oleh lima orang Jaksa. Stefi Tomas yang duduk dikursi pesakitan didampingi oleh empat orang Kuasa Hukumnya dari Jakarta.
Muhaimin Syarif mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara yang hadir sebagai saksi dalam Sidang Kasus OTT dengan Terdakwa Stefi Tomas, sebelum memberikan kesaksiannya Muhaimin Syarif Terlebih dulu diambil Sumpah dihadapan Majelis Hakim.
Muhaimin Syarif dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dia mengatakan saat menjawab pertanyaan JPU, bahwa ketika mengurus ijin Pertambangan itu ada biayanya, hingga menjelaskan soal penjualan Sahamnya 10-persen ke PT. Prisma, karena sudah tidak lagi berkembanng selama dua tahun.
Muhaimin Syarif menjawab semua pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim sesuai dengan fakta dilapangan, sehingga Majelis Hakim mengangkat jempol atas jawaban mantan Ketua DPD Partai Gerindra itu, karena semua jawabannya sesuai dengan apa yang dialaminya tanpa menambah atau mengurangi setiap menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun JPU.
Sementara mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara Muhamad Rizal, banyak berbelit dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan JPU.
Usai Persidangan Muhamad Rizal langsung meninggalkan gedung Pengadilan, saat dicegat Istanafm,Com Muhamad Rizal tidak menggubris langsung menuju mobilnya dan pergi. Sidang lanjutan kembali digelar pada Rabu (27/03/2024) dengan Agenda Pemeriksaan Saksi kata Rommel F. Tampubolong. SH Ketua Majelis Hakim saat menutup Persidangan. (Jaja On). –
Reporter: Fajarudin Limau