Next Post

MUHAIMIN SYARIF AKAN DITUNTUT OLEH JPU KPK, PADA 20 NOVEMBER 2024

c4b8b691-cb15-4dc5-bafb-d1c0a95fc24e

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, Penyuapan dan Pemalsuan Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 12 dan 13, dengan total izin di 34 titik. Baik diwilayah Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Taliabu, yang menyeret mantan ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, akan menghadapi tuntutan yang nantinya dibacakan okeh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A.

Informasi yang berhasil dihimpun Istanafm.com pada sabtu 16/11/2024 dari salah satu sumber di Pengadilan Negeri Ternate yang off the record, menjelaskan bahwa, “Muhaimin Syarif akan dituntut dengan Pasal Berlapis. Karena fakta di persidangan, terdakwa bukan hanya terlibat dalam Kasus Korupsi saja, tetapi Penyuapan, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM dan Minerba”, kata sumber.

Lanjut Sumber bahwa, “Dari seluruh saksi yang sudah memberikan keterangan di Persidangan di Pengadilan Tipikor hingga saksi terakhir pada kamis 14/11/2024 sudah sangat jelas dan terang, terdakwa Muhaimin Syarif memiliki andil dalam proses Pengajuan Perizinan WIUP untuk Usaha Pertambangan di wilayah Maluku Utara. Bahkan ada 34 titik wilayah Pertambangan yang diajuakan terdakwa”, jelas sumber. Sehingga terdakwa Muhaimin Syarif tidak bisa lolos dari jeretan Hukum. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11