Next Post

MUHAIMIN SYARIF BONGKAR KETERLIBATAN KADIS ESDM SOAL DOKUMEN IZIN WIUP

b8ba7d48-4774-4744-9b4c-cbed736dc805

Ternate- Istanafm.com: Tuduhan atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara dibuat oleh terdakwa Muhaimin Syarif, terbantahkan di Persidang Pengadilan Negeri Tioikor/PHI Ternate Kelas 1A, pada kamis 31/10/2024. Hal ini disampaikan oleh Febri Febriansyah, S.H., kuasa hukum Muhaimin Syarif.

Ketua tim hukum mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara ini dalam siaran persnya kepada Istanafm.com, jumat 01/11/2024 menjelaskan bahwa, “Dari keterangan saksi Sumitro Andili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara di Persidangan bahwa semua rekomendasi perizinan WIUP dari Dinas ESDM itu dirinya yang membuat semua Dokumen Perizinan lalu diberikan kepada Muhaimin Syarif.”

Dari pengakuan Kadis ESDM tersebut maka terjawab sudah isu-isu miring yang selama ini dihembuskan melalui media massa bahwa, “Klien kami yang membuat Perizinan WIUP terjawab sudah”, kata Febri Febriansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Lebih jauh dijelaskan Febri Febriansyah bahwa, “Kapasitas Muhaimin Syarif sebagai seorang pengusaha bukan birokrasi. Bagaimana mungkin dia bisa menyiapkaan semua dokumen perizinan tanya Febri Febriansyah. Sehingga dengan pengakuan Kadis ESDM inilah yang menjadi bahan pembelaan bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa, dan juga menjadi cacatan penting bagi Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum KPK”, tegas Febri Febriansyah. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11