Next Post

MUHAIMIN SYARIF DITUNTUT JPU KPK 4 TAHUN PENJARA

c4b8b691-cb15-4dc5-bafb-d1c0a95fc24e

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi yang dilakukan oleh mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Ucu telah terbukti dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan bahwa Muhaimin Syarif terbukti menyuap AGK sehingga JPU KPK menuntut pengusaha muda itu 4 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK dipersidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Setiawan dan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim serta satu Panitera Pengganti. Sementara JPU KPK dihadiri oleh tiga Jaksa senior yang dipimpin oleh Greafik Lostore, S.H. Terdakwa Muhaimin didampingi tiga Kuasa Hukum yang diketuai oleh Mustakim La Dee dipersidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate kelas 1A, pada selasa 03/12/2024.

Usai persidangan Muhaimin Syarif dikawal ketat menuju mobil Tagana milik Brimob Polda Maluku Utara untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas II B Ternate. Ditempat terpisah Mustakim La Dee, S.H., kuasa hukum Muhaimin Syarif dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa, “Berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian, maka selaku kuasa hukum kami akan melakukan pembelaan yang nantinya disampaikan dalam Nota Pembelaan pada persidangan berikutnya”, kata Mustakim La Dee.

Mustakim juga menambahkan bahwa, “Kasus Suap yang menyeret kliennya itu, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate akan memutuskan dengan bijak serta mempertimbangkan asas keadilan”, kata Mustakim.

Muhaimin Syarif awalnya ditangkap oleh Penyidik Komisi Anti Rasua itu, bersama Mantan Gubernur Maluku Utara AGK beserta beberapa staf Gubernur termasuk mantan Ajudan AGK dan juga beberapa orang tersangka lainnya dari pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel Jakarta dipenghujung tàhun 2023 silam. (Jaja On).
.

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11