Next Post

MUHAIMIN SYARIF DIVONIS 2,8 TAHUN PENJARA DAN DENDA 150 JUTA RUPIAH

32ac107e-e7f7-48c7-aa05-5e67c8171a71

Ternate- Istanafm.com: Sidang terakhir Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyuapan yang dilakukan oleh Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, kepada mantan Gubernur Maluku Urara AGK telah berakhir di Pengadilan Negeri Tipikor PHI Kelas 1A Ternate pada senin 16/11/2024.

Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihadiri oleh tiga orang JPU yang dipimpin oleh Greafik Lostore, S.H., terdakwa Muhaimin Syarihf didampingi oleh tujuh orang Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Febi Febriansyah, S.H., M.H., mendengar Putusan Majelis Hakim yang dibaca secara bergantian itu, memakan waktu kurang lebih empat jam lebih barulah ketua Majelis Hakim Budi Setiawan mengetuk palu dengan Hukuman kurungan badan selama 2,8 tahun (dua tahun delapan bulan), serta denda sebesar 150 Juta Rupiah.

Putusan setebal 456 halaman itu telah diuraikan secara jelas sesuai fakta persidangan, dimana terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu telah terbukti dan meyakinkan telah memberikan Penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara dengan cara mentransfer uang dalam jumlah yang bervariasi kepada Muhamad Toriq Kasubah, dan adiknya Nurul Izzah Kasubah, untuk kepentingan politik kedua anak mantan Gubernur Malut dua periode itu, untuk mengikuti pencalonan Anggota Legislatif ditingkat Provinsi dan DPR RI.

Dalam Putusan Majelis Hakim juga telah diuraikan secara jelas bahwa, “Terdakwa memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar untuk kedua anak penguada itu dengan tujuan agar memuluskan bisnis terdakwa dibidang pertambangan di wilayah Maluku Utara.”

Setelah ketua Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis, terdakwa Muhaimin Syarif terlihat tenang, sambil berjabat tangan dengan Majelis Hakim maupun JPU KPK.

Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Tipikor PHI Kelas 1A Ternate, yang dipadati oleh pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga dan kerabat terdakwa hanya pasrah mendengar Putusan Majelis Hakim. Kemudian terdakwa digiring menuju Ruang Tahanan Sementara di Pengadilan Negeri, dan beberapa menit kemudian terdakwa dikawal ke Mobil Tagana milik Brimob Polda Malut, untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11