Ternate- Istanafm.com: Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu pelaku yang terseret dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyuapan, akan ditentukan nasibnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas 1A Ternate pada senin 16/12/2024 pukul15:00 Wit.
Dari Persidangan sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena menurut JPU KPK bahwa, “Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK, untuk memuluskan bisnis di bidang pertambangan.”
Bahkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik KPK di Hotel Bidakara Jakarta di penghujung tahun 2023, terdakwa Muhaimin Syarif juga ikut terciduk saat penangkapan bersama beberapa orang tersangka lainnya. Namun, dalam pemeriksaan di gedung KPK, Muhaimin Syarif sempat lolos dari pemeriksaan.
Namun, dalam pemeriksaan selanjutnya di Mako Brimob Polda Maluku Utara di Ternate oleh JPU KPK, mulai terbongkar skandal Muhaimin Syarif dalam melakukan aksi penyuapa terhadap mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
Informasi yang berhasil dihimpun Istanafm.com di Pengadilan Negeri Ternate pada senin 16/12/2024 bahwa, “Sidang lanjutan dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu akan digelar pada pukul 15:00 Wit, dengan Agenda Putusan Pengadilan”, jelas sumber dibagian Humas Pengadilan Negeri Ternate. (Jaja On).