Ternate- Istanafm.com: Terdakwa Kasus Tindak Pidana Penyuapan dan Gratifikasi Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, memiliki peran penting di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Sehingga mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu dengan leluasa mengatur proyek berskala besar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, Muhaimin Syarif juga memiliki kedekatan emosional dengan mantan Gubernur Maluku Utara AGK. Muhaimin Syarif juga tercatat sebagai staf ahli mantan Gubernur, sehingga pengaturan mega proyek hingga perizinan pertambangan di Malut,dipegang kendali oleh Muhaimin Syarif. Hal ini terungkap pada persidangan rabu 30/10/2024 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A.
Namun sangat disayangkan posisi Muhaimin Syarif sebagai staf ahli mantan Gubernur Maluku Utara AGK, tidak diketahui oleh Drs. Samsudin Abdul Kadir Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara kesal Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Lostore.
Dari amatan Istanafm.com di ruang Sidang Utama pada Pengaadilan NegerinTipikor/PHI Ternate Kelas 1A, saat Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., membuka sidang yang terbuka untuk umum itu, JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi Samsudin Abdul Kadir, terkait posisi dan peran Muhaimin Syarif di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Barulah diketahui bahwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu bukan hanya sebagai pengusaha, tetapi juga berperan sebagai staf ahli Gubernur.
Namun, jabatan Muhaimin Syarif tidak diketahui oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin Abdul Kadir. Dengan kesal JPU KPK Greafik Lostore, mengatakan bahwa ini hal yang aneh.
(Jaja On).