Next Post

MUHAIMIN TAK BERKUTIK DI PERSIDANGAN KASUS OTT DAN GRATIFIKASI

7cd0495f-5e4a-4614-ad65-492e2dcacb48

Istanafm.com Ternate. Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel Jakarta dipenghujung tahun 2023 lalu, yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc dan sejumlah bawahannya termasuk beberapa orang tersanngka lainnya dari pihak Swasta. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Malut pada Pengadilan Negeri Ternate, yang digelar pada Rabu 03/07/2024 dengan Agenda mendengar keterangan para Saksi yanng dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) sebanyak 10 orang Saksi termasuk Muhaimin Syarif mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, dan Hi. Robert dari pihak Swasta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH, didampingi empat Hakim Anggota dan satu Panitera Pengganti. Sementara JPU KPK dihadiri oleh lima orang Jaksa yang di ketuai Rio Viranika Putra, dan Terdakwa AGK didampingi oleh Kuasa Hukumnya Junaidi Umar dan rekaan-rekannya. Dari pemantauan Media ini pada ruang sidang Utama, pengunjung yang menghadiri Persidangan terlihat berdesak-desakan, hingga sebagian harus berada di luar ruang Sidang. Saat Sidang dimulai Ketua Majelis Hakim mulai menanyakan aliran dana dari para saksi yang mengalir ke Rekening Terdakwa melalui orang kepercayaannya. Saat Majelis Hakim menanyakan Hi. Robert terkait hubungan Manager PT. NHM itu dengan mantan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba. Lc, Hi. Robert menjelaskan, bahwa pertemuan di Jakarta. Dimana Tersangka Muhaimin Syarif yang menghubungi dirinya dan. Menyampaikan bahwa Gubernur Malut ingin bertemu, dan disetujuai oleh Hi. Robert bahwa pertemuan berlangsung di Kantornya di Jakarta. Saat Hi. Robert memberikan Keterangan saksi Muhaimin Syarif yang sudah menyandang status Tersangka balik melirik Hi. Robert namun ditegur oleh Majelis Hakim. Dalam keterangan Hi. Robert saksi Muhaimin yang mengatur semua jadwal pertemuan. Majelis Hakim juga menanyakan saksi Hi. Robert bahwa apakah saudara saksi juga memberikan fasilitas lain selain Uang kepada Terdakwa AGK, Hi. Robert menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa Helikopter. Dan saksi Hi. Robert menjelaskan juga bahwa tidak pernah bertemu dengan mantan Gubernur Malut di Kantor ataupun di rumahnya kata Hi. Robert. Dan Ketua Majelis Hakim langsung menutup Persidangan, hingga Rabu pekan depan dengan Agenda masih dalam proses pemeriksaan para saksi. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11