Halsel — istanafm.com. Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Pemerintah desa dilaporkan tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025.
Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf d, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Kondisi ini memicu reaksi warga. Masyarakat bersama tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda menilai tidak dilaksanakannya Musdes LPJ selama tiga tahun merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten.
Sorotan turut diarahkan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Warga menilai pemerintah daerah tidak optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Desa.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan. Selama tiga tahun tidak ada LPJ, bagaimana mungkin tidak ada tindakan dari pemerintah kabupaten?” ujar seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada Istana FM, Rabu, 8 April 2026.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyoroti pengelolaan anggaran desa yang setiap tahun disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk realisasi program pembangunan.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, yang mewajibkan laporan realisasi APBDes disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, BPD Desa Saketa mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemerintah desa.
Tekanan juga datang dari Koalisi Masyarakat Kecamatan Gane Barat Peduli Pembangunan Halmahera Selatan. Koalisi menilai persoalan di Desa Saketa bukan kasus tunggal, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan di sejumlah desa di wilayah tersebut.
Ketua koalisi, Isto, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh memastikan tata kelola desa berjalan sesuai aturan. “Ketidakmampuan mendeteksi dan menindaklanjuti persoalan seperti ini menunjukkan fungsi pengawasan tidak berjalan efektif,” katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi, kelalaian kepala desa dalam menyampaikan laporan serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum.
Masyarakat Desa Saketa berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah tegas dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan serta memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan.
“Kami tidak hanya menuntut kejelasan soal anggaran desa, tetapi juga perubahan sistem. Desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar warga lainnya.
Kepala Desa Saketa, Ijul Kiat, saat dikonfirmasi Istana FM melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan, meski pesan yang dikirim telah berstatus terkirim dan terbaca (centang dua). (Rifal)