Ternate- Istanafm.com. Keberadaan Tenaga Kerja PPPK Paruh waktu masih dalam tanda tanya. Karena bekerja dengan masa kontrak dalam kurung waktu tertentu, tidak ada jaminan untuk diperpanjang. Bahka mereka PPPK Paruh Waktu juga terganjal dalam proses pinjaman di Bank.
Bahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu, maka tidak ada ruang untuk masa kerjanya diperpanjang oleh Pemerinrah Daerah.
Julkifli Bian Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, dalam keterangan Persnya di Sahid Bela Hotel Ternate Rabu 29/07/2026 menegaskan bahwa, PPPK Paruh Waktu yang bekerja sesuai masa kontrak, itu akan kembali dibenahi seluruh Administrasinya, agar mudah dikontrol sesuai masa kerjanya, ujar Julkifli Bian.
Lanjut Julkifli Bian, bahwa tenaga kerja PPPK Paruh Waktu, selama masa kerjanya ada dugaan pelanggaran yang tidak bisa dianulir, maka Pemerintah Daerah sudah tidak lagi memperpanjang kontrak kerja mereka, tegas Julkifli Bian.
Julkifli Bian juga mengatakan, bahwa untuk saat ini Pemerinrah Daerah Provinsi Maluku Utara, belum menerima Calon Pegawai Negeri Sipil. Namun Julkifli Bian tidak memberi alasan yang jelas, kenapa sampai Pemerintah Daerah mengambil langkah itu. (Jaja On)