Next Post

Nikel Dibatasi, Ribuan Pekerja Tambang Terancam Kehilangan Kerja

fdb4fdc4-4a5c-48ca-b544-e9aa57ae701a

Ternate – istanafm.com. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah buruh perusahaan tambang di Maluku Utara menyusul kebijakan pemangkasan produksi bijih nikel tahun 2026 menuai sorotan. Kebijakan pemerintah pusat dinilai belum berpihak pada daerah penghasil yang selama ini menopang industri nikel nasional.

Akademisi Universitas Khairun, Nurdin I Muhammad, menilai kebijakan pemangkasan kuota produksi dilakukan secara drastis tanpa disertai langkah mitigasi sosial dan ekonomi yang memadai. Dampaknya, kata dia, berpotensi memicu PHK massal terhadap ribuan pekerja tambang, termasuk di PT Weda Bay Nickel (WBN).

“Kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang tidak sensitif terhadap kondisi riil di lapangan. Perusahaan dipaksa menyesuaikan operasional dengan kuota baru yang jauh lebih rendah, sehingga pilihan rasionalnya adalah mengurangi tenaga kerja,” kata Nurdin kepada Istana FM, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga kontradiktif dengan narasi hilirisasi industri nikel yang selama ini didorong pemerintah. Di satu sisi, pemerintah mempercepat pembangunan smelter dan industri berbasis nikel, namun di sisi lain justru membatasi pasokan bahan baku dari sektor hulu.

“Kontradiksi ini menciptakan ketimpangan dalam rantai nilai industri. Sektor hilir relatif terlindungi, sementara buruh di sektor hulu menjadi pihak paling dirugikan,” ujarnya.

Nurdin menegaskan, dampak kebijakan itu tidak hanya dirasakan pekerja tambang, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi lokal. Pelaku usaha kecil, penyedia jasa, hingga sektor informal yang bergantung pada aktivitas tambang turut tertekan.

“Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa memicu peningkatan pengangguran, kemiskinan, bahkan instabilitas sosial di wilayah lingkar tambang,” katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural terhadap daerah penghasil. Maluku Utara selama ini berkontribusi besar terhadap ekspor nasional, namun ketika terjadi tekanan kebijakan, daerah justru menanggung beban sosial dan ekonomi.

Nurdin menyarankan pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret, antara lain mendorong perusahaan menunda PHK massal, menyediakan kompensasi bagi pekerja terdampak, serta membuka ruang revisi kuota produksi bagi perusahaan yang memiliki dampak ekonomi signifikan di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu mendapat dukungan fiskal lebih besar untuk menjalankan program padat karya, pelatihan ulang tenaga kerja, serta penguatan sektor alternatif seperti perikanan dan pertanian.

“Krisis ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan industri nikel nasional,” ujarnya.

Terpisah, Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Hartati Balasteng, mengatakan jika gelombang PHK benar terjadi di sektor pertambangan, hal itu menunjukkan rapuhnya posisi buruh di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

“Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat kebijakan pemerintah, buruh justru menjadi pihak pertama yang dikorbankan,” kata Hartati.

Menurut dia, PHK massal tidak hanya memutus sumber penghasilan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan keluarga buruh, mulai dari kebutuhan dasar hingga pendidikan dan kesehatan.

“Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah, apalagi di daerah yang sangat bergantung pada sektor pertambangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi dampak sosial yang lebih luas jika PHK terjadi secara masif. Penurunan daya beli masyarakat, melemahnya ekonomi lokal, hingga potensi konflik sosial dinilai bisa meningkat.

“Tanpa perlindungan yang kuat bagi buruh, pembangunan hanya akan meninggalkan ketidakpastian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11