Ternate – istanafm.com. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Nurdin I. Muhammad, mendukung sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang meminta Pemerintah Pusat (Pempus) menahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Hal ini menyusul penegasan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara agar Pempus tidak lagi mengeluarkan IUP baru di Malut, lantaran banyaknya aktivitas tambang yang berdampak serius terhadap lingkungan dan meningkatkan potensi bencana.
“Sikap Wagub yang meminta pemerintah pusat menahan atau menghentikan sementara pemberian IUP baru adalah langkah yang tepat. Sebab, masalah yang terjadi di Malut harus dijadikan peringatan politik sekaligus alarm ekonomi–lingkungan,” ujar Nurdin kepada Istana FM, Kamis, 11 Desember 2025.
Pengamat kebijakan publik ini menyebut, jika tujuan Pemprov meminta Pempus menahan penerbitan IUP adalah untuk mengendalikan ledakan aktivitas tambang yang tidak terkendali, maka posisi Wagub patut diapresiasi. Sebab, banyak daerah kaya tambang mengalami paradoks: investasi meningkat, tetapi kesejahteraan masyarakat lokal tidak ikut naik secara signifikan, sementara kerusakan lingkungan dan konflik sosial justru bertambah.
“Kalau instrumen pengawasan, penegakan kepatuhan reklamasi, dan kontrol lingkungan belum kuat, maka moratorium IUP baru merupakan langkah kehati-hatian yang rasional dan preventif. Jadi, sikap Pemprov ini tepat dan baik,” tuturnya.
Meski begitu, kata dia, usulan Pemprov tidak boleh berhenti pada retorika politik, tetapi harus dibuktikan dengan langkah dan tindakan yang konkret. Terutama mendorong audit menyeluruh terhadap IUP eksisting—mulai dari status reklamasi, kontribusi PAD, serapan tenaga kerja lokal, hingga kepatuhan terhadap AMDAL. Selain itu, perlu penataan kembali tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih konsesi dengan wilayah kelola masyarakat, perikanan, pertanian, dan kawasan lindung, serta penegasan standar benefit sharing yang lebih adil bagi daerah dan masyarakat. Ia juga menilai perlunya skema hilirisasi progresif agar daerah tidak hanya menjadi penonton dalam ekspor raw material.
“Bagi saya, permintaan ini baik. Tetapi permintaan tersebut harus punya bobot substantif, dengan disertai policy paper resmi yang menguraikan tujuan, indikator evaluasi, serta batas waktu dan target penataan sebelum IUP baru bisa diterbitkan lagi,” tekannya.
Ia menambahkan, publik mendukung gagasan menahan izin baru, namun harus disertai agenda evaluasi dan perbaikan tata kelola yang jelas, serta merancang ulang agar tambang benar-benar menghadirkan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat Malut. “Dengan begitu, langkah ini tidak hanya menjadi reaksi situasional, tetapi menjadi bagian dari reformasi tata kelola pertambangan Malut yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan antar-generasi,” pungkasnya. (Rifal)