Ternate — istanafm.com. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat 1.104 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat mengatakan jumlah pengaduan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan mulai meningkat.
“Berdasarkan laporan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan IASC yang diterima, Provinsi Maluku Utara mencapai 1.104 pengaduan,” kata Adi di Kantor OJK Malut, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan demografi pelapor, perempuan mendominasi laporan dengan persentase 65 persen. Sementara pelapor laki-laki mencapai 35 persen.
Para pelapor berasal dari berbagai kelompok usia. Kelompok yang paling banyak melaporkan kasus berada pada rentang usia 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun.
Dari sisi wilayah, Kota Ternate menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 495 laporan. Disusul Halmahera Tengah 129 laporan, Halmahera Selatan 112 laporan, dan Kota Tidore Kepulauan 109 laporan.
Selanjutnya, Halmahera Utara tercatat 64 laporan, Halmahera Barat 59 laporan, Pulau Morotai 52 laporan, Halmahera Timur 42 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan, dan Pulau Taliabu 19 laporan.
Adi mengatakan penipuan transaksi belanja atau jual beli daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan. Modus tersebut mencapai 163 laporan.
“Beragam modus penipuan menjadi penyebab masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada IASC. Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online dengan 163 laporan,” ujarnya.
Modus lain yang dilaporkan antara lain penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau *fake call* sebanyak 80 laporan, penawaran kerja 69 laporan, investasi 57 laporan, dan penipuan melalui media sosial 48 laporan.
Penipuan dengan iming-iming hadiah tercatat 41 laporan. Kemudian *social engineering* 26 laporan, *phishing* 16 laporan, serta penyebaran APK atau *Android Package Kit* melalui WhatsApp sebanyak sembilan laporan. Adapun pinjaman online fiktif tercatat lima laporan.
Adi mengatakan tingginya jumlah pengaduan tersebut menjadi perhatian OJK bersama Satgas PASTI dan IASC. Menurut dia, perkembangan teknologi digital membuat modus penipuan semakin beragam dan sulit dikenali.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum menerima tawaran layanan keuangan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar atau pinjaman dengan proses mudah.
“Berbagai modus penipuan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, masyarakat harus semakin waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi,” kata Adi. (Rifal)