Ternate — istanafm.com. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan bahwa satu dari tiga tersangka kasus pelaporan terhadap jurnalis TribunTernate, Zulfikram Suhadi, berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka berinisial JAF (47) itu telah di pengecualian sementara dari jabatannya.
“Kami tunggu keputusan pengadilan. Dari tiga tersangka, satu adalah ASN, inisial JAF. Ia sudah bukan honorer, statusnya ASN. Saat ini sudah di nonaktifkan,” kata Samin, saat dikonfirmasi istanafm.com, Rabu (7/5/2025).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang semuanya merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan pada Zulfikram Suhadi yang hendak meliput aksi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap di Kantor Wali Kota Ternate. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samin menjelaskan bahwa dua tersangka lainnya berstatus honorer. Penanganan terhadap tenaga honorer diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau honorer itu mereka berkontrak dengan pimpinan OPD, mereka membuat perjanjian kerja. Jadi, selebihnya kami kembalikan ke pimpinan OPD,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menunggu penyelesaian pengadilan. (Rifal Amir)