Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menerima 16 aduan masyarakat terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Seluruh laporan tersebut masih dalam proses penanganan, sementara dua di antaranya telah ditindaklanjuti oleh tim pemeriksaan Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila tidak puas terhadap proses penyelesaian yang dilakukan panitia SPMB.
“Kurang lebih saat ini ada 16 aduan yang kami terima. Semuanya masih dalam proses, dan dua di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh tim pemeriksaan laporan kami,” kata Iryani di Ternate, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut dia, seluruh pengaduan ditangani menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) agar proses penyelesaian dan koordinasi dengan penyelenggara berlangsung lebih cepat.
“Momentum SPMB kami gunakan dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman sehingga setiap aduan dapat segera dikoordinasikan dengan penyelenggara,” ujarnya.
Iryani mengatakan laporan yang masuk disertai berbagai dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar yang dikirim orang tua siswa sebagai bukti kendala selama proses pendaftaran. Ombudsman, kata dia, terus berkoordinasi dengan panitia SPMB yang dinilai terbuka dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Meski demikian, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya petugas verifikator yang belum memahami secara utuh petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. Selain itu, pola komunikasi sebagian petugas kepada orang tua siswa juga dinilai belum optimal sehingga memunculkan ketidakpuasan masyarakat.
“Kami menemukan ada verifikator yang belum memahami juknis secara menyeluruh. Di sisi lain, komunikasi kepada orang tua siswa juga perlu diperbaiki agar mereka memperoleh penjelasan yang memadai,” kata Iryani.
Ombudsman juga meminta panitia SPMB memastikan seluruh calon siswa tetap memperoleh satuan pendidikan, meskipun tidak diterima di sekolah tujuan akibat keterbatasan kuota.
Menurut Iryani, persoalan tersebut hampir selalu muncul karena sebagian masyarakat masih berorientasi pada sekolah-sekolah favorit.
“Setelah pengumuman pasti ada yang tidak lulus di sekolah pilihannya karena keterbatasan kuota. Kondisi itu tentu menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan harapan awal orang tua,” ujarnya.
Selain menerima laporan resmi, Ombudsman juga memantau berbagai keluhan masyarakat melalui saluran komunikasi, termasuk grup WhatsApp yang dibentuk selama proses SPMB berlangsung. Pemantauan itu dilakukan untuk mempercepat koordinasi terhadap persoalan yang belum dilaporkan secara formal.
Terkait dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu adanya kedekatan dengan pihak tertentu dalam proses penerimaan siswa, Iryani menegaskan Ombudsman tetap berpegang pada mekanisme pembuktian melalui laporan yang disertai data pendukung.
Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana menyampaikan hasil pemantauan dan berbagai persoalan teknis pelaksanaan SPMB kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bahan evaluasi sebelum seluruh tahapan penerimaan siswa berakhir.
“Kami ingin menyampaikan berbagai persoalan teknis yang kami temukan kepada pemerintah daerah agar dapat segera ditindaklanjuti. Evaluasi akan lebih efektif jika dilakukan saat proses masih berlangsung,” katanya.
Ke depan, Ombudsman berharap penyelenggaraan SPMB melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya. Menurut Iryani, sinergi antarlembaga dan sosialisasi yang lebih panjang kepada petugas maupun masyarakat menjadi kunci untuk meminimalkan persoalan yang berulang setiap tahun.
“Kami berharap koordinasi tidak hanya dilakukan saat pelaksanaan SPMB, tetapi juga sebelum dan sesudahnya. Sosialisasi kepada petugas harus diperluas agar seluruh pelaksana memahami petunjuk teknis secara utuh,” ujar Iryani. (Rifal)