Ternate – istanafm.com. Ombudsman Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi memberi sanksi tegas kepada pejabat yang meluluskan 31 honorer siluman dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Inspektorat Maluku Utara sebelumnya menemukan 31 peserta tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diloloskan karena praktik curang di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sejumlah kepala sekolah.
“Kami tekankan, pejabat yang terlibat harus disanksi. Gubernur mesti komitmen. Jika tidak, ini bentuk pembiaran terhadap maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Iryani Abd Kadir, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Iryani, Ombudsman telah menggelar rapat bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe sehari sebelumnya. Pemprov, kata dia, sudah menandatangani pembatalan 31 PPPK TMS. Namun pembatalan itu belum cukup. Ia menegaskan bahwa pejabat yang memberikan legitimasi meluluskan 31 PPPK tak layak, tidak boleh dibiarkan.
“Pemprov harus serius memastikan ada sanksi etik bahkan lebih tegas,” tegas Iryani
Ia menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat terlibat dijadwalkan pada 25 Agustus. Ombudsman menekankan akan mengawal proses tersebut hingga ada kepastian sanksi.
Selain itu, ia meminta seleksi PPPK berikutnya diawasi ketat, tidak hanya di internal Pemprov, tetapi juga di sektor pendidikan dan kesehatan. “Problem seperti ini tidak boleh terulang,” kata Iryani. (Rifal)