Ternate – istanafm.com. Sejumlah pejabat diduga terlibat dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Maluku Utara yang telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat. Temuan tersebut menyatakan bahwa sejumlah peserta seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyampaikan apresiasi terhadap Inspektorat yang telah menjalankan tugasnya secara transparan.
Menurutnya, langkah Inspektorat membuka hasil pemeriksaan kepada publik adalah bentuk akuntabilitas yang perlu ditindaklanjuti.
“Sekarang menjadi tugas kami sebagai pengawas pelayanan publik untuk menindaklanjuti hasil temuan ini,” kata Iriyani kepada Istana FM di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Jumat siang, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada rapat koordinasi dan publikasi hasil pemeriksaan. Ombudsman akan mengagendakan sejumlah langkah lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta menyerahkan laporan dan analisis hasil temuan kepada instansi terkait.
“Kami juga akan membuka komunikasi dengan instansi teknis, agar hasil pemeriksaan yang berpotensi mengarah ke proses hukum bisa dikawal bersama,” ujarnya.
Iriyani menyoroti pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap perubahan status peserta dari Tidak Memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Ia menduga perubahan tersebut terjadi akibat manipulasi dalam proses administrasi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
“Ini yang ingin kami dorong: apakah proses pemberian sanksinya akan berjalan serius atau hanya berhenti di ruang publik dan media,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen Gubernur dalam menyikapi 31 temuan Inspektorat tersebut. Menurutnya, sanksi tak seharusnya hanya dijatuhkan kepada peserta yang dibatalkan, tetapi juga kepada pejabat yang terlibat dalam pelanggaran administrasi.
“Ini jadi catatan penting. Kita ingin melihat posisi Gubernur dalam kasus ini, apakah akan mengambil langkah tegas atau tidak,” katanya. Lebih lanjut, Iriyani menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam seleksi PPPK dan dinilai tidak menjaga integritas birokrasi harus diberi sanksi tegas. (Rifal)