Ternate – istanafm.com. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejanggalan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya laporan terkait pelanggaran prosedur seleksi.
“Ada peserta yang merasa seharusnya lulus, tapi karena proses yang tidak fair atau tidak sesuai prosedur, justru tidak lolos. Ini harus disuarakan agar Ombudsman bisa menindaklanjuti,” kata Alfajrin kepada Istana FM, Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menyoroti kemungkinan adanya praktik manipulatif oleh oknum pejabat dalam seleksi PPPK di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Ini bisa jadi fenomena gunung es. Karena tidak ada yang berani bicara, kami pun sulit mendeteksinya tanpa laporan,” ujarnya.
Alfajrin menegaskan, laporan dari masyarakat sangat penting untuk membuka tabir dugaan pelanggaran. Dengan laporan yang didukung bukti kuat, Ombudsman siap menelusuri dan mengurai persoalan tersebut.
“Kalau ada indikasi dan data pendukung yang kuat, silakan laporkan. Apakah benar atau tidak, akan kami tindak lanjuti. Tapi tanpa laporan, kami tidak bisa menilai,” tutupnya. (Rifal)