Ternate — istanafm.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menyampaikan opini penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada kementerian dan lembaga di wilayah Maluku Utara. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Selasa, 10 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan penilaian tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusional Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara.
Menurut dia, kegiatan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman bukan hal baru karena telah dilakukan secara berkala pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara,” kata Iriyani dalam sambutannya.
Ia mengatakan penilaian maladministrasi yang disampaikan Ombudsman bukan semata untuk menilai kinerja institusi, melainkan menjadi instrumen evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dari sejumlah wilayah di Maluku Utara, antara lain Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai.
Iriyani mengatakan penilaian tersebut bertujuan memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen serta kolaborasi dari seluruh pihak.
Ia juga mengapresiasi berbagai upaya perbaikan dan inovasi yang telah dilakukan kementerian dan lembaga di Maluku Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Ombudsman berharap sinergi antara lembaga pengawas dan penyelenggara pelayanan publik dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan yang lebih prima dan bebas dari praktik maladministrasi. (Rifal)