Ternate — istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta dasar hukum pemberlakuan tarif over bagasi penumpang di Pelabuhan Semut, Mangga Dua, Kota Ternate, diperjelas. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan pengelola jasa pelayaran, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat tersebut dihadiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, Koperasi Mutiara Mangga Dua, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara, Dinas Perhubungan Maluku Utara, Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Persoalan tarif mencuat setelah sejumlah penumpang mengeluhkan praktik penimbangan barang bawaan dan biaya over bagasi. Keluhan terutama menyangkut tarif yang dinilai tidak seragam dan sebelumnya dilakukan tanpa mekanisme pembayaran yang jelas.
Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan kapasitas muatan kapal dan menjaga keselamatan pelayaran. Menurut dia, pengaturan barang bawaan penumpang telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi sebelumnya belum menggunakan mekanisme penimbangan yang terukur.
Iksan mengatakan satu speedboat memiliki kapasitas pemuatan sekitar dua ton. Kapasitas tersebut memperhitungkan berat penumpang, nakhoda, anak buah kapal, dan barang bawaan. Koperasi kemudian membuat sistem penimbangan dan pencatatan untuk membatasi tambahan muatan.
Menurut Iksan, koperasi juga menyiapkan aplikasi untuk memantau kapasitas barang. Jika jumlah penumpang dan barang telah mencapai batas, sistem akan menolak tambahan muatan dan mengarahkan penumpang menggunakan kapal berikutnya.
Ia mengatakan tarif over bagasi yang diberlakukan dibagi antara nakhoda dan koperasi. Dari setiap Rp2.000 yang dibayarkan penumpang untuk kelebihan bagasi, Rp1.000 menjadi bagian nakhoda dan Rp1.000 untuk koperasi.
Kepala KSOP Ternate Rushan Muhammad mengatakan perlu dibedakan antara pengelola pelabuhan dan perusahaan pelayaran yang memberlakukan tarif tersebut. “Pelabuhan Semut itu saya yang kelola. Tarif yang memberlakukan bukan saya. Yang memberlakukan koperasi atau perusahaan pelayaran,” kata Rushan.
Rushan mengatakan pengaturan barang bawaan diperlukan karena manifest kapal selama ini tidak selalu mencantumkan berat barang yang dibawa setiap penumpang. Kelebihan muatan, kata dia, dapat mempengaruhi keselamatan speedboat.
KSOP, menurut Rushan, telah menghitung kapasitas masing-masing kapal dan menetapkan batas muatan di bawah kemampuan maksimal kapal. Namun persoalan tarif over bagasi berbeda dengan tarif penumpang yang telah memiliki ketentuan.
“Yang kita bahas ini adalah tarif bagasi, tarif over bagasi. Selama ini tidak pernah ada aturan, apalagi peraturan daerah, yang mengatur terkait over bagasi,” ujar dia.
Rushan mengatakan over bagasi harus dipahami sebagai barang bawaan penumpang yang melebihi batas bagasi yang diberikan secara cuma-cuma oleh perusahaan pelayaran. Ia menilai mekanisme tersebut perlu disertai bukti pembayaran dan informasi tarif yang mudah diketahui penumpang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Iryani Abd Kadir mengatakan Ombudsman tidak berada pada posisi untuk menghentikan kebijakan tarif tersebut. Lembaga itu, kata dia, bukan regulator.
Namun Ombudsman akan menguji apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur pelayanan yang jelas. “Yang paling mendasar adalah kalau ini tujuannya untuk keselamatan, yang harus kita uji adalah standar dasar hukum yang dijadikan legalitas untuk pemberlakuan itu,” kata Iryani.
Iryani mengatakan Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan inisiatif atas prakarsa sendiri pada Oktober 2025 mengenai penyesuaian tarif angkutan. Proses tersebut masih dalam tahap pemantauan.
Menurut dia, pengawasan Ombudsman tidak hanya mencakup instansi pemerintah. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, dan koperasi yang berkaitan dengan pelayanan publik juga dapat menjadi objek pengawasan.
Iryani menilai persoalan tarif tidak berhenti pada besaran biaya. Mekanisme penetapan, legalitas, standar pelayanan, bukti pembayaran, dan keterbukaan informasi kepada pengguna jasa juga harus diperiksa.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate Chairul Saleh Arief menyoroti aspek kelembagaan koperasi. Ia mempertanyakan apakah keputusan internal koperasi mengenai tarif dapat secara otomatis mengikat masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurut Chairul, keputusan koperasi semestinya dapat ditelusuri melalui rapat anggota tahunan atau mekanisme kelembagaan yang sesuai. Jika terdapat surat keputusan mengenai tarif, kata dia, dasar keputusan, nomor rapat anggota, dan tahun penetapannya perlu dicantumkan secara jelas.
“Apakah keputusan koperasi bisa mengikat publik? Apalagi ada unsur kemudahan. Itu yang mau kita bahas,” kata Chairul dalam rapat tersebut.
Chairul juga menyinggung kewajiban koperasi menjalankan rapat anggota tahunan. Ia meminta dokumen dan keputusan organisasi diperiksa agar kebijakan yang berdampak kepada masyarakat tidak hanya bertumpu pada keputusan internal tanpa dasar administrasi yang jelas.
Selain dasar tarif, Chairul meminta alat timbang yang digunakan untuk menentukan over bagasi dipastikan telah melalui proses kalibrasi. Menurut dia, persoalan timbangan dapat menjadi masalah baru apabila hasil pengukuran tidak memiliki kepastian dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mendorong proses kalibrasi dilakukan secepatnya serta meminta seluruh mekanisme pengenaan tarif dibuat transparan. Dengan begitu, penumpang mengetahui berat barang, batas bagasi, tarif kelebihan muatan, dan jumlah yang harus dibayarkan.
Ombudsman juga meminta sosialisasi kebijakan diperluas. Informasi tidak cukup hanya disampaikan melalui aplikasi atau layanan digital karena sebagian pengguna jasa tidak memiliki akses atau kemampuan menggunakan teknologi tersebut.
Rapat koordinasi itu belum menghasilkan keputusan untuk menghentikan pemberlakuan tarif over bagasi. Para pihak sepakat memperjelas dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, pengawasan timbangan, bukti pembayaran, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut atas keluhan pengguna jasa sekaligus upaya memastikan kebijakan pengendalian muatan kapal tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan publik di Pelabuhan Semut. (Rifal)