Next Post

Ombudsman Minta Warga Adukan Dugaan Maladministrasi Koperasi

88655429-6311-4afd-9b1c-a6563c34fd9d

Ternate – istanafm.com. Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan aduan jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik. Hal itu dijamin dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman.

“Kalaupun ada yang mengalami berkaitan dengan adanya potensi atau dugaan maladministrasi di lapangan, di lingkungan-lingkungan tertentu, atau di manapun khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara, tentu akan kami terima,” kata Iriyani kepada Istana FM, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Iriyani, laporan masyarakat harus disertai kronologi dan uraian masalah yang jelas. Ombudsman akan melakukan tahapan penerimaan dan verifikasi laporan sebelum menentukan tindak lanjut hingga pemeriksaan.

Ia mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Selama syarat formal itu dapat terpenuhi, kita akan tindak lanjut sampai ke tahapan pemeriksaan laporan. Untuk itu setiap warga yang merasakan kerugian terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih ini, Ombudsman selalu terbuka atas setiap masalah yang mungkin nanti disampaikan kepada kita,” ujarnya.

Iriyani mengatakan masyarakat di luar Kota Ternate juga dapat mengajukan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Ombudsman. Pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik, WhatsApp, maupun telepon pengaduan.

Menurut dia, kondisi geografis Maluku Utara sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu pertimbangan Ombudsman dalam menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.

Iriyani juga menyoroti persoalan kepastian lahan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut dia, status kepemilikan lahan perlu dipastikan sebelum pembangunan atau pemanfaatan lahan dilakukan.

“Apalagi hak milik pribadi orang atau masyarakat, ini harus diperjelas,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan aspek kepastian hukum meskipun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten-kota, kata dia, tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi dan status lahan jelas.

Menurut Iriyani, ketidakjelasan status kepemilikan lahan dapat menimbulkan persoalan hak dan kewajiban antara masyarakat, pemilik lahan, dan pemerintah. Kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan maladministrasi.

“Kalau tidak adanya kepastian hukum dalam hal ini, saya pikir ada pengabaian juga berkaitan dengan hak dan kewajiban, baik untuk masyarakat, pemilik, maupun pemerintah. Dan di situ juga akan muncul potensi maladministrasi,” ujarnya.

Ombudsman Maluku Utara, kata Iriyani, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan yang terjadi di wilayah Maluku Utara. Pemerintah juga diminta tidak lepas tangan apabila pelaksanaan program melibatkan pihak ketiga.

Pemerintah, menurut dia, harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program tersebut agar tidak dirugikan.

“Jangan sampai karena program pemerintah pusat, lagi-lagi masyarakat di daerah yang dirugikan,” kata Iriyani.

Ia menambahkan pengawasan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dilakukan secara transparan, terlebih program tersebut menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah besar. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11