Ternate – istanafm.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menyoroti sikap tertutup Inspektorat Provinsi Maluku Utara terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam seleksi ASN Tahap 2. Ombudsman menilai inspektorat seharusnya menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menyayangkan minimnya informasi yang dibuka oleh inspektorat.
Menurutnya inspektorat perlu memberikan ruang informasi kepada publik. Jika ada bagian yang bersifat rahasia atau menyangkut data pribadi, itu bisa disesuaikan. Tapi setidaknya, kesimpulan umum dan progres pemeriksaan harus disampaikan.
Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada alasan konkret dari inspektorat soal tidak disampaikannya hasil pemeriksaan kepada publik. Ia menilai, dalam konteks polemik seleksi ASN yang menyita perhatian luas, seharusnya informasi bisa dibuka secara bertahap.
“Publik perlu tahu. Kalau tidak dijelaskan, akan terus muncul dugaan dan spekulasi terkait proses seleksi. Ini menyangkut kredibilitas penyelenggara,” katanya kepada Istana FM, Rabu, 6 Agustus 2025.
Alfajrin menyebut pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dengan BKD dan BKN Manado. Saat ini, Ombudsman menjadwalkan permintaan klarifikasi terakhir dengan Inspektorat pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Kami juga mengundang ketua tim pemeriksa, Irbansus, untuk menjelaskan hasil temuan secara detail,” ucapnya.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya menyebut inspektorat sudah mengantongi temuan hasil pemeriksaan, namun belum disampaikan kepada publik karena alasan prosedur pelaporan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur.
“Kalau memang ada data sensitif atau menyangkut individu, tentu bisa dibatasi. Tapi poin kami adalah, bagian yang menyangkut akuntabilitas publik tetap harus disampaikan,” kata Alfajrin.
Ia mengingatkan bahwa sikap tertutup justru bisa menjadi bumerang bagi Inspektorat. “Kalau dibiarkan tertutup, akan muncul perspektif negatif. Kita ingin tahu, setelah disampaikan ke gubernur, langkah lanjutan Inspektorat seperti apa? Apakah rekomendasi diberikan, atau hanya berhenti di laporan internal?”
Ombudsman berharap Inspektorat Provinsi Maluku Utara bersikap lebih terbuka dan menjadikan pemeriksaan ini sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Ini soal membangun kepercayaan publik. Jangan sampai publik menilai ada yang disembunyikan,” pungkasnya. (Rifal)