Next Post

PAJAK MOBIL DINAS HARUS DI ANGGARKAN

c82266b0-1e0c-41a0-bb58-dbada351a8f0

Ternate- Istanafm.com: Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kordinasi dengan Dispenda Kabupaten Kota se wilayah Maluku Utara kamis 15/08/2024 yang berlangsung di Royal’s Resto dan dihadiri oleh seluruh instansi terkait di tingkat Provinsi Maluku Utara.

Hj. Zainab Alting Kepala Dispenda Provinsi Maluku Utara usai Rakor, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa “Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam tata kelola Pemungutan Pajak di Kabupaten Kota”.

Lanjut Hj. Zainab Alting bahwa untuk Pajak Kenderaan Alat Berat masih menunggu peraturan Gubernur dan pajak yang nanti menjadi objek selain kendaraan bermotor yaitu , pajak bahan bakar, pajak rokok dan beberapa jenis pajak lainnya, itu yang menjadi objek dalam menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, kata Kepala Dispenda Malut.

Ketika ditanyakan kembali terkait tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur yang menunggak pajak hingga mencapai Rp. 50.000.000 lebih. Kadis Penda Malut menjelaskan bahwa “Masalah pajak kendaraan dinas itu harus dianggarkan agar pajak kendaraan dinas bisa dilunasi”, jelas Hj. Zainab Alting. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11