Ternate — istanafm.com. Salah satu pangkalan minyak tanah milik Ucok Ginting di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga melakukan pelanggaran harga jual.
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate bersama anggota DPRD Kota Ternate, pada Kamis (15/5/2025).
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan bahwa pangkalan tersebut menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Minyak tanah dijual Rp4.500 per liter, padahal HET-nya hanya Rp4.000. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya di sela-sela sidak.
Hal senada disampaikan Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, Maimuna E. Katidja. Ia menyebut, pangkalan itu juga diduga menjual minyak tanah kepada pemilik speed boat dengan harga jauh di atas HET, yakni Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter.
Ironisnya, mereka hanya melayani warga selama dua jam per hari, padahal distribusi belum menjangkau seluruh penerima, kata Maimuna.
Diketahui, pangkalan tersebut seharusnya melayani 32 Kepala Keluarga (KK) dengan jatah 20 liter per KK. Namun, hingga saat sidak dilakukan, minyak tanah baru dijual kepada 25 KK.
“Sementara 1.600 liter sudah disalurkan, dan masih ada sisa 3.640 liter di tangki,” tambahnya.
Maimuna menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah stok dan penerima data, sehingga menyimpulkan adanya kelebihan distribusi minyak tanah subsidi.
“Kalau seperti ini, kami akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan. Agen bisa saja memutus kontrak kerja sama dengan pangkalan tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa memandang bulu sesuai aturan yang berlaku. (Rifal Amir)