Ternate – istanafm.com. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari tugas pansus setelah sebelumnya juga menangani Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ranperda BPRS ini sudah masuk pembahasan ketiga. Sebelumnya, kami juga telah menyelesaikan pembahasan RTRW dengan sejumlah catatan strategis yang sudah disampaikan kepada pemerintah kota,” ujar Junaidi usai rapat, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Ternate telah meminta waktu sekitar satu pekan untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan oleh pansus, khususnya terkait RTRW.
“Pemerintah kota akan menanggapi dalam waktu kurang lebih satu minggu. Kemungkinan Jumat pekan ini atau minggu depan, kita akan kembali bertemu untuk melihat tanggapan tersebut,” katanya.
Sejumlah catatan strategis yang disoroti pansus antara lain terkait titik dan luasan reklamasi, serta fasilitas kesehatan yang belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda perubahan badan hukum BPRS, Junaidi menyebut tidak banyak ditemukan catatan krusial. Hal ini karena perubahan yang diusulkan hanya menyangkut status badan hukum dari PT menjadi Perseroda.
“Ranperda ini terdiri dari kurang lebih 52 pasal. Secara substansi tidak ada perubahan pada unit usaha, permodalan, maupun aspek lainnya. Hanya ada penyesuaian terkait status badan hukum,” ujarnya.
Pansus I DPRD Kota Ternate menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dirampungkan agar dapat dikejar pengesahannya pada April 2026.
“Kami berharap minggu depan sudah bisa final sehingga bisa masuk tahap persetujuan dan pengesahan perda pada bulan ini,” kata Junaidi. (Rifal)