Ternate- Istanafm.com: Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah berinsial LP alias Tutupoho dan seorang rekannya, sementara dalam proses penanganan di Bawaslu setempat.
Sumitro Muhamadia anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang membidangi SDM kepada Istana FM selasa 10/09/2024 menjelaskan bahwa, “Keterlibatan ASN di Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan oleh anggota Bawaslu Halmahera Tengah, bahwa ada keterlibatan dua orang ASN yang ikut terlibat secara langsung keberpihakan mereka kepada salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, itu sudah ditangani oleh Bawaslu Halmahera Tengah.”
Sumitro Muhamadia juga menambahkan bahwa, “Sejauh ini belum ada laporan dari Kabupaten Kota se wilayah Maluku Utara, terkait dengan pelanggaran pilkada. Untuk masalah di Halmahera Tengah, itu diserahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan Bawaslu di Halmahera Tengah. Bawaslu Provinsi hanya melakukan monitor seberapa jauh proses penanganannya”, kata Sumitro Muhamadia.
Sumitro Muhamadia juga menambakan bawa, “Situasi politik menjelang Pilkada Serentak di wilayah Maluku Utara saat ini, masih dalam kondisi terkendali”, kata Sumitro. (Jaja On).