Taliabu- Istanafm.com. Suprayidno Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang terseret dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran MCK Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu.
Namun saat ditetapkan sebagai Tersangka, Kadis PUPR Taliabu malah melarikan diri ke Jakarta. Jaksa dari Kejari Taliabu ikut memburu Tersangka dan berhasil ditangkap disalah satu tempat persembunyiannya di Jakarta Pusat.
Informasi yang berhasil dihimpun Istanafm.com Senin 10/02/2025 dari salah satu sumber di Taliabu yang yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa, “Kadis PUPR Taliabu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu sejak akhir Januari 2025.”
“Tetapi, saat Kadis PUPR menyandang status tersangka, dia malah kabur ke Jakarta melalui Luwuk Sulawesi Tengah dan langsung ke Jakarta. Beberapa hari kemudian Penyidik dari Kejari Taliabu memburunya ke Jakarta dan berhasil ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya. Sampai berita ini dipublikasikan, Kadis PUPR Taliabu sementara dalam proses evakuasi ke Taliabu oleh Penyidik Kejari Taliabu, guna menjalani pemeriksaan”, jelas Sumber. (Jaja On).