Next Post

PEMBANGUNAN RUMAH DI KAWASAN REKLAMASI TAMAN RIA KALUMATA, TIDAK DIKETAHUI CAMAT TERNATE SELATAN

IMG_1936

Ternate- istanafm.com. Pembangunan Rumah di sekitar kawasan reklamasi di pesisir Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, tidak diketahui oleh Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam pantauan istanafm.com, pada Kamis 10/04/2025 sekitar tiga rumah telah dibangun. Namun kondisi tersebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan.

Nanang Iriyanto Camat Ternate Selatan, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah di kawasan reklamasi Kalumata, Taman Ria. Sementara pihaknya hanya mengetahui laporan dari Kelurahan.

“Kalau ada masalah saya hanya konfirmasi ke lurah-lurah, kalau ada kejadian apa laporkan biar kami dari pemerintah kecamatan juga tahu.” ujarnya.

 

Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa, “pihaknya telah berupaya mencegah pembangunan di kawasan reklamasi sejak akhir tahun 2022- 2023. Upaya tersebut dilakukan melalui lurah setempat dengan memberikan teguran dan himbauan kepada warga.

 

Saya juga bahkan dapat teguran dari Perkim, dan saya arahkan lurah untuk sampaikan ke masyarakat melalui RT setempat bahwa batas dari reklamasi itu kan ada dia punya batas dan di pasang patok bahwa dilarang membangun.” jelasnya.

 

“Waktu itu kalau tidak salah 2022 akhir atau 2023 itu Saya bahkan sudah konfirmasi ke pak lurah untuk tegur terkait dengan pelarangan pembangunan di area sekitar situ.” tambahnya.

 

Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Perkim dan DLH Kota Ternate terkait pelarangan pembangunan di area tersebut.  Camat menginstruksikan lurah untuk memasang papan himbauan larangan membangun.

 

“Nanti bikin papan himbauan pelarangan pembangunan di area sekitar situ. Perkim Dan DLH juga pernah sampaikan mengenai pelarangan pembangunan di area reklamasi trus saya sampaikan ke lurah untuk membuat papan himbauan dilarang membangun.” katanya.

 

Namun, jika himbauan tersebut diabaikan pihak kecamatan berencana berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas.

Di Tempat terpisah Ari Akbar Tanlain Lurah Kalumata, Ternate Selatan menjelaskan bahwa, “rumah yang berada di area kawasan reklamasi dekat Taman Ria adalah bangunan rumah yang disewakan.

Itu dong (mereka) sewa, tanah di sekitar situ ada sertifikat.” jelasnya.

“Rumah yang disewakan itu dong (mereka) berurusan langsung dengan pemilik tanah.” tambahnya.

Selain itu Ia juga menambahkan, “pembangunan rumah yang dilarang yaitu berada di dekat jembatan enam RT 11, sebab ada lempengan informasi tentang pelarangan pembangunan.” (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11