Ternate- Istanafm.com. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, memiliki hutang bawaan dari Pemerintahan sebelumnya hingga saat ini masih puluhan miliar rupiah hutang Pemda Malut dipihak ketiga.
Salah satunya adalah hutang Pemda yang belum dilunasi dipihak ketiga yakni Cristian Wuisan Pengusaha asal Tobelo Halmahera Utara.
Kuasa Hukum Cristian Wuisan Arnol Musa, S.H., M.H., Dalam siaran Persnya kepada Istanafm.com di Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis 17/07/2025, menjelaskan bahwa, “hutang kliennya di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara berjumlah 2, 800 miliar rupiah. Yang sampai saat ini belum juga dilunasi oleh Pemda Malut,” ujar Arnol Musa.
Lebih jauh dijelaskan Pengacara Senior ini bahwa, “gugatan kliennya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Ternate, telah di putuskan oleh Majelis Hakim, yang telah mengabulkan seluruh gugatan Kliennya.
Dan dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate tersebut telah dijelaskan secara detail, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, sebagai tergugat diwajibkan untuk segera melunasi hutang saudara Cristian Wuisan,” tegas Arnol Musa.
Lanjut Arnol Musa, “bahkan Kuasa Hukum Cristian Wuisan telah menyampaikan somasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, namun sampai detik ini belum ada itikad baik dari Pemda Malut untuk melunasi gutang kliennya.
Sebagai Kuasa Hukum kata Arnol Musa, akan menempuh jalur Hukum lain jika Pemda Malut tidak punya itikad baik untuk melunasi hutang kliennya,” jelas Arnol Musa. (Jaja On)